Merdekapos.com, Jakarta – Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Sosok yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar itu kini meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie menghadapi dakwaan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terkait penanganan perkara Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp354,62 miliar.

Dalam pembelaannya, Febrie menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia mempertanyakan uraian mengenai keterlibatan pribadinya dalam perkara tersebut serta meminta hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Menariknya, Febrie menyatakan tetap memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia mengaku siap kembali mengabdikan diri dalam penegakan hukum apabila pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ironi penegakan hukum pun mengemuka. Mantan pejabat yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi kini harus menghadapi dakwaan pidana di ruang pengadilan.

Namun, rekam jejak jabatan maupun pernyataan pembelaan tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.

Majelis hakim masih harus menilai keberatan terdakwa, sementara jaksa berkewajiban mempertanggungjawabkan dakwaannya melalui proses persidangan.

Perkara Febrie kini menjadi perhatian terhadap transparansi dan kredibilitas penegakan hukum. Publik menanti proses peradilan yang objektif, tanpa perlakuan istimewa maupun penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version