Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, yang terletak di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Rumah JS (Japto Soelistyo) adalah salah satu lokasi yang kami geledah untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” ungkap Tessa.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, yang diduga menerima uang antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Menariknya, KPK juga menemukan bukti-bukti penting dalam penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem, Ahmad Ali, yang dilakukan sehari sebelumnya, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

Rita Widyasari, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut dan mengalirkannya melalui berbagai aset yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

“Kami juga sedang menelusuri transaksi dan pembelian aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” lanjut Tessa.

Dalam langkah proaktif, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, yang diduga memiliki hubungan dengan pembelian ratusan mobil yang kini disita sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya, Jawa Timur, dalam upaya menggali informasi lebih dalam.

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan total kerugian negara mencapai Rp436 miliar, tindakan KPK menunjukkan komitmen untuk menuntaskan setiap jejak yang mengarah pada praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan daerah dan menciptakan dampak besar bagi masyarakat.

KPK bertekad untuk terus mengejar setiap indikasi keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini. Dengan langkah-langkah tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini semakin meningkat, dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.

Dengan terus melakukan penyelidikan yang mendalam, KPK berharap dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat pun diharapkan untuk terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan yang lebih baik.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version