Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rini Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (10/02/2025), dan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Rini berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Rini sendiri mengonfirmasi bahwa dirinya diminta memberikan penjelasan tentang program-program PGN, terutama dalam konteks akuisisi PGN oleh Pertamina.

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” ungkap Rini dalam keterangannya, menambahkan bahwa penyidik berfokus pada aspek-aspek tertentu terkait transaksi gas tersebut.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pengumuman identitas tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan memadai.

Pemeriksaan Rini Soemarno menambah daftar panjang investigasi KPK di sektor BUMN, di mana transparansi dan akuntabilitas terus menjadi fokus utama. Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, dan masyarakat berharap agar proses hukum berlangsung transparan dan adil.

Kasus jual beli gas ini menjadi cermin penting bagi pengawasan transaksi bisnis di sektor publik, dan bagaimana kejelasan dalam transaksi dapat mencegah penyimpangan yang merugikan negara.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version