Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh pelosok tanah air sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi desa.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan pendirian koperasi ini sebagai program prioritas nasional, dengan harapan membangun sistem ekonomi desa yang berbasis gotong royong dan kebersamaan.

Sebagai dasar pelaksanaan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur secara lengkap tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi tingkat desa di mulai dari susunan organisasi, pemilihan pengurus, hingga sistem pengawasan dan pelaporan.

“Koperasi Merah Putih adalah instrumen strategis untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dari desa. Kita ingin desa menjadi pusat pertumbuhan baru yang modern dan inklusif,” ujar Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan UKM RI.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih dipilih dari kalangan warga yang menjadi pendiri koperasi melalui musyawarah desa secara demokratis. Ketua Pengawas koperasi akan dijabat secara otomatis oleh Kepala Desa sebagai bagian dari tanggung jawab jabatannya. Untuk menjaga kejujuran dan keadilan, anggota keluarga dari pengurus atau pengawas tidak diperbolehkan menjabat posisi lain dalam struktur koperasi.

Pengurus koperasi wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: memahami dasar-dasar koperasi, jujur, berintegritas, memiliki kemampuan berwirausaha, serta bebas dari benturan kepentingan. Susunan pengurus inti minimal terdiri dari lima orang. Setelah dipilih, koperasi akan disahkan secara hukum melalui notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, untuk semua jenis transaksi dalam Koperasi Merah Putih akan dilakukan secara digital menggunakan QRIS (Kode QR Standar Indonesia). Menteri Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya digitalisasi ini agar koperasi bisa berjalan secara profesional, terbuka, dan terhindar dari penyalahgunaan dana.

“Semua transaksi wajib menggunakan QRIS. Tidak ada lagi pembayaran tunai yang rawan diselewengkan. Ini adalah bagian dari upaya membangun sistem yang transparan dan modern,” tegas Budi Arie Setiadi.

Sistem QRIS sendiri dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan memungkinkan transaksi antar aplikasi seperti dompet digital, mobile banking, hingga platform pembayaran lainnya secara cepat dan efisien.

“Kami mendukung penuh digitalisasi koperasi desa. Bank Indonesia siap memastikan QRIS bisa dipakai oleh seluruh koperasi Merah Putih di pelosok negeri,” ujar Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Untuk mendukung koperasi ini, pemerintah menyiapkan pendanaan dalam skala besar. Sebanyak Rp250 triliun akan dikucurkan melalui perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Rp300 triliun melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ini bukan hibah, melainkan plafon kredit koperasi. Misalnya koperasi desa ingin membuka usaha pupuk atau sembako, mereka bisa mengajukan pinjaman ke bank, dan akan dinilai secara profesional,” jelas Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Langkah ini diharapkan mampu mengalirkan dana langsung ke desa, bukan hanya ke kelompok besar di kota.

Selanjutnya agar koperasi ini berjalan efektif dan sesuai tujuan, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Setiap koperasi wajib membuat laporan triwulanan ke dinas koperasi kabupaten/kota, dan dilaporkan secara nasional.

Evaluasi dilakukan setiap enam bulan, mencakup target capaian, partisipasi warga, pertumbuhan usaha, serta dampaknya terhadap ekonomi lokal. Audit berkala juga dijalankan untuk menjamin keterbukaan pengelolaan dana.

“Kami juga dorong agar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimanfaatkan sebagai forum transparansi dan evaluasi bersama,” ujar Arif Rahman, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM.

Unit Usaha Strategis yang Akan Dikembangkan

Koperasi Merah Putih tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, melainkan juga akan mengelola berbagai unit usaha desa seperti:

  • Toko kebutuhan pokok (sembako)
  • Unit simpan pinjam
  • Klinik dan apotek desa
  • Gudang pendingin (cold storage)
  • Layanan logistik
  • Kantor koperasi multifungsi
  • Agen BBM/LPG dan layanan digital

Dengan sistem digital yang kuat dan organisasi yang profesional, koperasi ini diharapkan mampu memutus mata rantai tengkulak, memberi akses modal murah bagi petani dan pelaku UMKM, serta menjadi saluran distribusi bantuan pemerintah secara langsung dan transparan.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version