Merdekapos.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Sebagai gantinya, para pengecer akan diarahkan untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi nantinya akan memperoleh nomor induk usaha.
“Kita sedang menata kembali agar harga LPG yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Pengecer justru akan kita jadikan pangkalan resmi, dengan proses formal untuk mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Laporan oleh dipa