Merdekapos.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Riau Bagian Pesisir. Dukungan tersebut dituangkan dalam surat Bupati Siak Nomor 100.1/TAPEMKARSA/551 yang diterbitkan pada 17 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru Wilayah Riau Bagian Pesisir (BPDOB-RP) di Pekanbaru, sebagai tindak lanjut atas permohonan rekomendasi yang diajukan pada 11 Agustus 2026.
Dalam surat itu, Pemkab Siak menyebut gagasan pembentukan Riau Bagian Pesisir merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Siak juga mencatat adanya kesepakatan “Mufakat Dumai” sebagai salah satu bentuk konsolidasi aspirasi masyarakat dalam mendorong pembentukan wilayah Riau Bagian Pesisir.
Dukungan tersebut turut mempertimbangkan sejumlah aspek, khususnya terkait pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan daerah baru dinilai perlu diarahkan untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong pembangunan di kawasan pesisir Riau.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap kelanjutan proses pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir.
Meski demikian, dukungan tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Rekomendasi pemerintah kabupaten menjadi salah satu bagian dari kelengkapan administratif, sementara proses pembentukan daerah otonomi baru tetap harus melalui tahapan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Surat yang ditandatangani Bupati Siak Dr. Afni Z., S.Ap., M.Si. tersebut juga menyatakan bahwa dokumen rekomendasi dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi untuk proses selanjutnya.
Bagi BPDOB-RP, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Siak menjadi tambahan dukungan administratif dalam melanjutkan aspirasi pembentukan Riau Bagian Pesisir ke tahapan berikutnya.
Namun, pembentukan daerah otonomi baru tidak semata-mata berkaitan dengan pemekaran wilayah. Sejumlah aspek tetap perlu dikaji, mulai dari kemampuan fiskal, kapasitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, potensi ekonomi, kondisi geografis, hingga keberlanjutan pembangunan.
Berbagai pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembentukan daerah baru dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan oleh Rene



