Merdekapos.com, Jakarta –Delapan orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa berinisial SBY, Rabu (19/03/2025).

Selain itu, MFN, yang menjabat sebagai Head of Finance Business Support di Pertamina International Marketing dan Distribution pada tahun 2021, juga menjadi bagian dari pemeriksaan ini.

Saksi lainnya yang diperiksa termasuk NBL, Finance Accounting and Tax dari PT Orbit Terminal Merak, dan SDTH, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi besar-besaran dalam impor minyak di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka diduga melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) meskipun stok minyak dalam negeri surplus, dan menjualnya dengan harga yang dilabeli sebagai Pertamax.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.

Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana dan praktik korupsi yang merugikan negara, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi di sektor energi nasional.

Laporan oleh Ayu

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version