Merdekapos.com, Jakarta –Dengan berpisahnya Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari struktur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), transisi pembentukan Kementerian UMKM dipastikan akan selesai pada pekan ketiga Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024, Kementerian UMKM yang dipimpin oleh Maman Abdurahman akan memiliki lima unit kerja eselon I dan satu Badan Layanan Umum (BLU), yaitu:

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Deputi Bidang Usaha Mikro
  3. Deputi Bidang Usaha Kecil
  4. Deputi Bidang Usaha Menengah
  5. Deputi Bidang Kewirausahaan
  6. BLU LLP-KUKM

Menurut Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian UMKM, pada Senin (13 Januari 2025), program utama jangka pendek kementerian adalah menyelesaikan proses transisi.

“Program jangka pendek utama adalah melalui transisi Kementerian UMKM, sehingga perubahan struktur organisasi ini dapat berjalan mulus dan berdampak besar bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.

Menteri UMKM dijadwalkan akan meluncurkan logo resmi Kementerian UMKM sekaligus melantik pejabat tinggi madya dan pratama pada Rabu, 15 Januari 2025. Yang menarik, acara tersebut akan diadakan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menanamkan semangat baru dalam pelayanan UMKM yang lebih dekat dengan masyarakat. Para pejabat Kementerian UMKM diharapkan mampu mengedepankan inovasi dan strategi baru dalam memberikan program berkualitas bagi pelaku UMKM.

“UMKM diharapkan dapat menghasilkan produk dan wawasan yang berkualitas demi menjawab tantangan dan isu yang dihadapi pelaku UMKM selama ini,” tambah Arif.

Kementerian UMKM telah menetapkan sembilan program prioritas yang akan segera dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Sapa UMKM: Membangun komunikasi dengan pelaku UMKM.
  2. Penghapusan Piutang UMKM: Mengurangi beban utang pelaku usaha kecil.
  3. Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi UMKM.
  4. Keterlibatan UMKM dalam program makan bergizi gratis dan perumahan rakyat.
  5. Pelatihan dan Pendampingan Usaha bagi UMKM.
  6. Perluasan Akses Pembiayaan bagi usaha kecil.
  7. Transformasi Usaha melalui formalisasi dan sertifikasi usaha.
  8. Pengembangan dan Penguatan Kewirausahaan.
  9. Super Apps Sapa UMKM: Mengintegrasikan program pengembangan UMKM lintas sektor melalui aplikasi digital.

Melalui Sapa UMKM, Kementerian menyediakan aplikasi super apps yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan UMKM lintas sektor. Aplikasi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk mendukung perkembangan UMKM di Indonesia.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version