PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Kementerian Perdagangan mencatat, harga referensi crude palm oil (CPO) meningkat 2,82% menjadi US$800,75 per ton dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2024, sehingga mempengaruhi tarif bea keluar yang dikenakan.
Direktur jendral (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan harga referensi CPO berarti membuat tarif bea keluar ekspor minyak sawit mentah juga meningkat menjadi US$33 per ton. Bulan lalu, tarif ekspor adalah $18 per ton.
“Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33 per metrik ton dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode Juli 2024,” ujar budi santoso, pada Senin (1/7/2024).
Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya ditetapkan dengan mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berdasarkan PMK tersebut, tarif bea yang keluar adalah US$33 per metrik ton.
Mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680 per metrik ton bakal dikenai bea keluar, lebih rendah dibandingkan dengan aturan lama yang sebesar US$750 per ton. Revisi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi harga CPO global serta mendukung hilirisasi
Dia menjelaskan, kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak kedelai dan minyak mentah dunia. Selain itu, juga terjadi pada peningkatan permintaan, terutama dari India dan China yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
Sumber harga dalam penentuan harga referensi CPOO diambil dari harga rata-rata yang dicatat di Bursa CPO Indonesia sebesar US$761,56 per ton, Bursa CPO Malaysia sebesar US$839,93 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebanyak US$957,77 per ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga tersebut melebihi US$ 40 maka penghitungan harga referensi CPO akan menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling terdekat dari median.
Sesuai ketentuan yang ada, harga referensi berasal dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$800,75 per ton.
Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Kementerian Perdagangan Nomor 803 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan Bea keluar Tarif Jasa BLU BPD-PKS untuk Periode Juli 2024.
Sedangkan minyak goreng (refined, bleached and deodorized/RBD palm oil) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan bea keluar sebesar US$ 0 per metrik ton, dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam kepmendag 804/2024.
Laporan oleh dipa