Merdekapos.com, Jakarta – Harvey Moeis, yang baru saja dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus korupsi timah 300 triliun pada 23 Desember 2024 membuat reaksi warganet geram.

Warganet yang mendengar kabar vonis tersebut tidak terima mengingat vonis hukuman pidana termasuk dalam kategori ringan padahal harvey telah melakukan korupsi hingga triliunan.

Sehingga warganet melakukan penelusuran data pribadi keduanya dan menemukan bahwa harvey dan istrinya teridentifikasi sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh Pemprov Jakarta.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui APBD.

Program ini disebut PBI APBD, yang merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.

Dalam sistem BPJS Kesehatan, ada empat kategori peserta, yaitu:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU): peserta yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja
  2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN): peserta yang mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu dengan iuran ditanggung pemerintah pusat
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Perserta Mandiri (PBPU BP): peserta yang membayar iuran sendiri dan
  4. Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD): peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Teguh menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

” Nama keduanya memang benar ada, harvey dan istrinya teridentifikasi telah terdaftar sejak tahun 2018.” ujar teguh

Sebelumnya, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta sedang melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan semua warga Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan.

Pemerintah Jakarta diberi target oleh pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95% warganya dalam program JKN, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 yang mengarahkan perangkat daerah untuk mendaftarkan warga yang memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki KTP elektronik Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3.

Teguh menambahkan bahwa saat itu, siapapun yang memenuhi kriteria tersebut, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

“Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP elektronik Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yaitu lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi,” ucap Teguh.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa PBI APBD berbeda dengan PBI JKN. PBI JKN diperuntukkan bagi fakir miskin yang datanya dikelola Kementerian Sosial, sedangkan PBI APBD mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia menggunakan layanan kelas 3, tanpa harus miskin.

Namun jangan khawatir, Pemprov Jakarta kini tengah membahas perbaikan dalam program ini dan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 untuk memastikan bantuan iuran hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version