Merdekapos.com, Jakarta – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 (Permentan 5/2025), pemerintah mewajibkan peserta PSR (peremajaan sawit rakyat) untuk menanam padi gogo sebagai tanaman sela dan terlihat memperkuat sertifikasi ISPO di industri sawit nasional dan internasional.

Permentan 5/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Februari 2025 mengatur beberapa hal seperti pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana (BPD) yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menjawab beberapa kekuatiran berbagai pihak saat pengalihan BPDPKS menjadi BPD, Permen ini memastikan bahwa beasiswa kelapa sawit yang kerap dinanti petani kelapa sawit tiap tahun, tetap akan dijalankan, sebagaimana dituangkan dalam pasal 13 hingga 17.

Untuk mekanisme sendiri tidak diatur dalam Permen ini, karena untuk penunjukan lembaga penyelenggara nya sendiri diserahkan kepada Direktur Utama, sedangkan untuk mekanisme penyelenggaraan beasiswa pendidikan ini sendiri diserahkan kepada Direktur Jenderal.

Namun ada beberapa hal unik seperti penerapan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang diwajibkan untuk ikut menanam tanaman sela berupa padi Gogo dalam rangka ketahanan pangan.

Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai ini kemudian diserahkan kepada Direktur Jenderal yang akan mengeluarkan pedoman teknis lebih lanjut.

Pada bagian kesembilan, Permentan ini juga mengatur tetang pembentukan infrastruktur pasar yang selama ini menjadi pertanyaan banyak pihak untuk memperkuat pasar minyak sawit mentah Indonesia yang pastinya akan turut menjadi kestabilan harga.

Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 81, pemerintah terlihat akan membentuk infrastruktur pasar yang berkelanjutan dengan memastikan penerapan ISPO sebagai metode penelusuran untuk produk Crude Palm Oil (CPO) yang akan diperdagangkan.

Mengenai ini, dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dalam bentuk edukasi, penyadartahuan, advokasi dan market intelligent, sebagaimana dijelaskan di pasal 82.

Tetapi, pertanyaan klasik petani sawit tetap tak terjawab; dengan tekanan pemerintah untuk ISPO, adakah benefit yang didapatkan petani sawit dalam bentuk insentif pasar atau mekanisme pasar lainnya yang membantu pihak hulu?

Untuk membaca Permentan 5/2025 lebih lanjut, silahkan klik disini.

Laporan oleh Maria

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version