Merdekapos.com, Pekanbaru – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polda Riau dan jajarannya. Terbaru, tim dari Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh sepasang suami istri. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Pasangan berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) diamankan aparat pada Rabu, 16 Juli 2025 sore. Keduanya tertangkap tangan membawa sabu seberat 19,87 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus besar. Barang haram itu disimpan dalam kardus cokelat di bagasi mobil.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di area parkir mal. Petugas langsung bergerak cepat, dibantu tim keamanan setempat untuk memeriksa CCTV.
“Tim kami berhasil mengenali dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat mereka turun dari mobil Toyota Agya dan menghampiri mobil lain, tim langsung melakukan penyergapan,” jelas Kompol Bagus.
Dari hasil interogasi, pasangan ini mengaku membawa sabu tersebut dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama bandar.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, pasutri tersebut ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, bahkan maksimal hukuman mati.
Laporan oleh Dipa