Close Menu
    What's Hot

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    What's Hot

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, December 10
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Daerah»Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir
    Daerah

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    merdeka-posBy merdeka-posAugust 29, 2023No Comments43 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru – Perpanjangan program penghapusan denda pajak yang dikenal sebagai “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” akan segera berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 ini.

    Masyarakat sangat dihimbau dapat segara memanfaatkan program tersebut,agar terhindar dari denda yang besar.

    Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) Riau mengadakan program penghapusan denda pajak. Program ini meliputi 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah diantaranya : (1) Bebas denda pajak kendaraan bermotor, (2) Bebas BBNKB II ( Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 ).

    Kemudian (3) Bebas denda BBNKB II, (4) Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan (5) Bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 , tahun ke-5 dan seterusnya.

    Selain itu, ada pula diskon 50 % pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2022 ), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).

    Program ini merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat, terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

    Laporan oleh Husnil

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025

    Cuaca Panas Terik Melanda Riau, BMKG Imbau Waspada Risiko Karhutla

    October 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024126

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Bencana Alam

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    By merdeka-posDecember 9, 20252

    Merdekapos.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali merilis perkembangan terbaru terkait bencana banjir…

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025

    Harga TBS Riau Menguat Jelang Akhir November, Plasma dan Swadaya Kompak Naik

    November 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025

    Harga TBS Riau Menguat Jelang Akhir November, Plasma dan Swadaya Kompak Naik

    November 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    BNPB: 961 Korban Bencana Sumatera, Polisi Tegaskan Isu Jenazah di Mobil Hoaks

    December 9, 2025

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025

    Gunung Berapi Tidur di Ethiopia Mendadak Meletus Setelah Seratus Dua Puluh Abad

    November 28, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024126

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version