Merdekapos.com, Pekanbaru – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa sekitar 3.700 tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum tercatat dalam sistem data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi yang beredar, THL yang belum genap bekerja selama dua tahun dan tidak tercantum dalam data BKN kemungkinan besar akan diberhentikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menyampaikan bahwa pihak legislatif kini sedang mengupayakan solusi atas persoalan ini. Menurutnya, jika langkah perumahan benar-benar dilakukan, maka jumlah pengangguran di Pekanbaru dapat meningkat drastis.

“Saat ini kami juga sedang mencarikan jalan keluar, karena Pemko harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka yang tidak terdaftar di BKN memang tidak boleh dibayarkan upahnya. Jika tetap dibayarkan, maka akan bertentangan dengan aturan hukum,” jelas Tekad, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota tengah merumuskan alternatif agar ribuan THL tersebut tetap bisa bekerja dan menerima haknya.

“Sejumlah daerah di Riau sudah menerapkan opsi seperti sistem outsourcing, kerja sama dengan pihak ketiga, atau kontrak individu. Kami berharap Pemko Pekanbaru bisa mengadopsi pendekatan serupa agar nasib 3.700 tenaga ini tetap terjamin,” pungkasnya.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version