Merdekapos.com, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun langkah pencegahan karhutla berbasis kolaborasi antara aparat keamanan, organisasi petani, pemerintah, perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan dan lahan rawan kebakaran.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik melalui langkah pencegahan, edukasi maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Ketua DPW APKASINDO Kalimantan Tengah Ir. JMT Pandingan, S.E., M.M. menyampaikan kesiapan organisasi petani sawit untuk mengambil peran dalam upaya tersebut, terutama dengan mendorong kesadaran petani agar tidak melakukan pembukaan ataupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, posisi petani yang berada langsung di kawasan perkebunan menjadikan mereka salah satu elemen penting dalam sistem pencegahan dini karhutla.
APKASINDO Kalteng juga mendorong penguatan edukasi kepada petani sawit swadaya mengenai pengelolaan lahan yang aman dan ramah lingkungan, pemantauan wilayah rawan kebakaran, serta koordinasi yang cepat apabila ditemukan titik api di lapangan.
Sinergi antara APKASINDO dan Polda Kalteng diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah kebakaran terjadi, tetapi lebih menitikberatkan pada deteksi dini, pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Langkah tersebut dinilai semakin penting mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi serta keberlanjutan sektor perkebunan di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi Polda Kalteng, hingga 22 September 2026 jajaran kepolisian telah menangani 43 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Penanganan tersebut dilakukan melalui Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran.
Kolaborasi Polda Kalteng dan APKASINDO Kalteng diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang produktif sekaligus bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Cegah sebelum terbakar” menjadi semangat yang ingin diperkuat melalui keterlibatan petani sebagai garda terdepan dalam menjaga kebun, lahan dan lingkungan Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla.
Laporan oleh Rene

