Merdekapos.com, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyita sederet aset bernilai tinggi, mulai dari uang tunai Rp24,97 miliar, mobil mewah, helikopter hingga sebuah pesawat.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dalam rangka penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyidik tidak hanya memburu pembuktian tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil atau rangkaian perkara.
Selain uang puluhan miliar rupiah, penyidik menyita lima telepon seluler dan 889 dokumen. Aset lain yang turut diamankan meliputi satu pesawat Textron Aviation Inc, satu helikopter Bell 505, kendaraan Hino, sejumlah mobil BYD, BYD Dolphin, serta Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, pesawat yang disita terkait dengan perusahaan milik salah satu tersangka, Andri Mulyono, yang disebut menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Namun sorotan terbesar dalam kasus ini bukan hanya pada kemewahan aset yang disita. Penyidik menemukan dugaan persoalan serius antara volume kontrak pengadaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Jumlah pengadaan motor listrik yang sebelumnya mencapai 25.644 unit diketahui berubah menjadi 21.801 unit. Akan tetapi, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara fisik disebut baru mencapai 2.117 unit.
Artinya, terdapat selisih sangat besar antara jumlah dalam kontrak dan unit yang disebut telah terealisasi pada periode tersebut.
Kejaksaan kemudian menduga telah dibuat berita acara serah terima pekerjaan atau BAST yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut diduga selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal. Para tersangka diduga bersekongkol dalam menentukan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri atau HPS, hingga perusahaan pembanding agar PT YAT memenangkan proyek.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai pejabat penandatangan komitmen atau PPK di BGN.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejaksaan Agung turut melibatkan tim ahli teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya guna memeriksa kondisi fisik dan spesifikasi sepeda motor listrik yang menjadi objek pengadaan.
Kasus ini kini berkembang bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan, tetapi juga menyentuh dugaan rekayasa proses tender, ketidaksesuaian realisasi pekerjaan, serta penggunaan dokumen yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan belum diumumkan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan.
Penyidikan terus berjalan. Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana, keterkaitan aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.
Laporan oleh Rene

