Merdekapos.com,Jakarta — Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan ini dirancang untuk menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan diproyeksikan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di Indonesia.
Berbeda dengan skema yang diterapkan pada 2026, pemerintah berencana memperluas fasilitas PPh 21 DTP agar dapat mencakup pekerja dari berbagai sektor industri. Namun, penerapannya tetap akan mengikuti kriteria penghasilan dan persyaratan administratif yang ditetapkan dalam regulasi.
Perluasan insentif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya hidup. Melalui skema PPh 21 DTP, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan pemberi kerja.
Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berpeluang menerima penghasilan bulanan lebih utuh karena pajak PPh 21 yang seharusnya dipotong dari penghasilan mereka ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta terbebas dari PPh 21. Pemerintah masih perlu menetapkan aturan teknis, termasuk batas penghasilan, kategori pekerja yang menjadi penerima, mekanisme administrasi, serta ketentuan bagi perusahaan yang mengikuti program.
Pada kebijakan sebelumnya, insentif PPh 21 DTP lebih banyak diarahkan kepada sektor tertentu. Rencana perluasan pada 2027 akan membuat cakupan program menjadi lebih luas sehingga manfaatnya diproyeksikan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja.
Selain memperluas PPh 21 DTP, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan inflasi dan kondisi daya beli masyarakat.
Apabila penyesuaian PTKP terealisasi, masyarakat berpotensi memiliki ruang pendapatan yang lebih besar sebelum dikenakan pajak. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan kondisi ekonomi.
Pemerintah selanjutnya akan menetapkan aturan teknis sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Masyarakat dan dunia usaha masih perlu menunggu regulasi resmi yang mengatur penerima manfaat, batas penghasilan, waktu pemberlakuan, serta mekanisme pelaksanaannya.
Perluasan PPh 21 DTP pada 2027 diharapkan menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan daya beli jutaan pekerja di Indonesia.
Laporan oleh Rene

