Merdekapos.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Sistem ini dikembangkan untuk memetakan kekayaan wajib pajak kelas atas, termasuk kepemilikan saham, perusahaan, aset, hingga hubungan bisnis dan keluarga.
Langkah tersebut menandai perubahan pola pengawasan perpajakan nasional, dari pemeriksaan konvensional menuju sistem pemantauan berbasis data digital yang lebih terintegrasi.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa DJP tengah menyempurnakan dasbor khusus untuk memantau kelompok wajib pajak beraset besar atau High Net Worth Individuals (HNWI).
Melalui teknologi tersebut, otoritas pajak diharapkan mampu mendeteksi perubahan nilai kekayaan seseorang, termasuk akibat transaksi saham maupun aksi korporasi, tanpa harus menunggu laporan tahunan.
Sektor Sawit Juga Masuk Pengawasan Digital
Tidak hanya menyasar kelompok pemilik kekayaan besar, DJP juga telah memanfaatkan teknologi machine learning untuk menganalisis faktur pajak perdagangan minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya.
Teknologi tersebut digunakan untuk mengidentifikasi jenis komoditas, volume perdagangan, serta harga transaksi yang tercantum dalam dokumen perpajakan.
Hasil pengolahan data selanjutnya dapat dibandingkan untuk menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaporan maupun pembayaran pajak.
Transparansi Pajak Harus Diimbangi Kepastian Hukum
Pengembangan teknologi AI berpotensi mempersempit ruang ketidakpatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan kemampuan negara mengawasi transaksi ekonomi yang kompleks.
Namun, pemanfaatannya juga menghadirkan tantangan serius, terutama menyangkut akurasi informasi, keamanan data pribadi, serta perlindungan hak wajib pajak.
Penggunaan AI tidak boleh menjadikan setiap kenaikan nilai aset sebagai dasar otomatis untuk menyimpulkan adanya pelanggaran perpajakan. Setiap temuan tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Digitalisasi pengawasan pajak pada akhirnya bukan sekadar persoalan kemampuan negara melacak kekayaan, melainkan bagaimana memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengembangan sistem ini, DJP memasuki babak baru pengawasan berbasis teknologi. Kendati demikian, sistem AI untuk pemetaan kekayaan masih dalam tahap pengembangan, sementara analisis faktur perdagangan sawit menggunakan machine learning telah berjalan.
Laporan oleh Rene

