Merdekapos.com, Jakarta – Kalau kamu punya rekening bank yang masih terisi saldo tapi jarang digunakan, ada baiknya mulai sekarang dicek kembali. Sejak 15 Mei 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama pihak perbankan mulai melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap tidak aktif alias dormant.
Apa dampaknya? Dana yang ada di rekening itu tidak bisa ditarik sementara waktu. Untuk menggunakannya kembali, nasabah perlu mengajukan permohonan aktivasi ulang lewat sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan.
Langkah ini diambil PPATK sebagai bagian dari upaya mencegah kejahatan finansial. Dari hasil pemantauan selama 10 tahun terakhir, ditemukan lebih dari 140 ribu rekening tidur yang menyimpan dana hingga Rp428,61 miliar. Rekening semacam ini ternyata rawan disalahgunakan, misalnya untuk pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
Bahkan, sejak 2020, PPATK mencatat lebih dari satu juta rekening yang diduga terhubung dengan aktivitas kriminal. Dari jumlah itu, sekitar 150 ribu di antaranya teridentifikasi sebagai rekening atas nama orang lain (nominee)—biasanya hasil jual beli rekening, hasil peretasan, atau tindakan melanggar hukum lainnya. Sebanyak 50 ribu di antaranya merupakan rekening dormant yang akhirnya dipakai untuk menampung dana mencurigakan.
Meski begitu, kamu tidak perlu panik. PPATK memastikan dana nasabah yang terblokir tidak akan hilang. Proses pengaktifan kembali juga sudah disiapkan: cukup isi formulir secara daring lewat tautan berikut ini: form.ppatk.go.id. Setelah itu, kamu bisa lanjutkan prosesnya lewat bank tempat kamu membuka rekening.
Namun, ada satu hal yang bikin banyak nasabah kaget yaitu kebijakan ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Banyak orang baru sadar ketika mereka mendapati dananya tak bisa ditarik, tanpa tahu bahwa rekeningnya dianggap tidak aktif. Tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan rekening dormant, dan inilah yang memicu berbagai keluhan serta reaksi keras dari publik—terutama di media sosial.
PPATK pun telah merespons situasi ini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilandasi oleh temuan dan analisis yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Meski menimbulkan kontroversi, langkah ini diharapkan bisa menjadi bagian dari perlindungan terhadap sistem keuangan dan masyarakat secara luas.
Laporan oleh Dipa