Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sempat menjadi sumber sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi berada dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah.

“Berdasarkan dokumen yang ada, pemerintah menyimpulkan bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pulau yang dimaksud antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan telah diambilnya keputusan ini, Prasetyo juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh kabar simpang siur terkait perebutan pulau tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah meminta Presiden untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menindaklanjuti hal itu, digelar pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Pertemuan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkap Dasco.

Sebelumnya, Mendagri Tito bersama kedua gubernur telah menggelar pembahasan tertutup di Sekretariat Negara pada hari yang sama. Pertemuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang menyatakan benar adanya agenda pembahasan konflik batas wilayah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan novum atau bukti baru yang krusial dalam menyelesaikan persoalan ini. Bukti tersebut, kata Bima, ditemukan usai dilakukan penelusuran oleh tim teknis Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, hingga unsur TNI dan sejarawan.

“Kami mendalami data yang ada, dan akhirnya menemukan fakta baru yang memperkuat dasar keputusan,” ujar Bima dalam rapat lintas kementerian

Konflik mengenai kepemilikan empat pulau ini mengemuka usai dikeluarkannya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April lalu. Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang berada di sekitar Aceh Singkil itu disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut sebelumnya telah melalui kajian komprehensif terkait posisi geografis, dan disusun bersama instansi lintas sektor. Ia juga menekankan bahwa Kepmendagri itu diperlukan sebagai dasar untuk mendaftarkan nama-nama pulau ke PBB.

“Kami terbuka jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi, termasuk melalui PTUN,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version