Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Akhiri Polemik Aceh-Sumut, Prabowo Resmikan Empat Pulau Jadi Milik Aceh
    Nasional

    Akhiri Polemik Aceh-Sumut, Prabowo Resmikan Empat Pulau Jadi Milik Aceh

    merdeka-posBy merdeka-posJune 17, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditetapkan masuk wilayah Aceh, setelah Presiden Prabowo menelaah dokumen administrasi dan rekomendasi lintas kementerian. Selasa, (17/6/2025).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sempat menjadi sumber sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi berada dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah.

    “Berdasarkan dokumen yang ada, pemerintah menyimpulkan bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

    Pulau yang dimaksud antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan telah diambilnya keputusan ini, Prasetyo juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh kabar simpang siur terkait perebutan pulau tersebut.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah meminta Presiden untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menindaklanjuti hal itu, digelar pertemuan antara sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Pertemuan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkap Dasco.

    Sebelumnya, Mendagri Tito bersama kedua gubernur telah menggelar pembahasan tertutup di Sekretariat Negara pada hari yang sama. Pertemuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang menyatakan benar adanya agenda pembahasan konflik batas wilayah tersebut.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan novum atau bukti baru yang krusial dalam menyelesaikan persoalan ini. Bukti tersebut, kata Bima, ditemukan usai dilakukan penelusuran oleh tim teknis Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, hingga unsur TNI dan sejarawan.

    “Kami mendalami data yang ada, dan akhirnya menemukan fakta baru yang memperkuat dasar keputusan,” ujar Bima dalam rapat lintas kementerian

    Konflik mengenai kepemilikan empat pulau ini mengemuka usai dikeluarkannya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April lalu. Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang berada di sekitar Aceh Singkil itu disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh.

    Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut sebelumnya telah melalui kajian komprehensif terkait posisi geografis, dan disusun bersama instansi lintas sektor. Ia juga menekankan bahwa Kepmendagri itu diperlukan sebagai dasar untuk mendaftarkan nama-nama pulau ke PBB.

    “Kami terbuka jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi, termasuk melalui PTUN,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

    Laporan oleh Dipa

    Aceh Empat pulau Sumatra utara
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version