PEKANBARU,MERDEKAPOS.COM – Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polres Pekanbaru menangkap dua komplotan begal. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi negara dan mencuri sepeda motor korban.

“Inisial kedua pelaku adalah BF (26) dan DN (17)”, kata Kapolri Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Rabu (28 Agustus 2024).

Sekitar pukul 02.00, Selasa (11 Juni 2024), kedua pelaku dan temannya menyergap Rudi Setiawan. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Ariffin Ahmad, Pekanbaru. Pelaku menghentikan kendaraan korban sembari menuding korban bermasalah dengan perempuan. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling Kota Pekanbaru.

“ Pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menuduh korban mempunyai masalah dengan perempuan dan membawa korban pergi,” kata Asep.

Selang beberapa waktu, pelaku membawa korban ke jalan belakang Hotel Mayang Garden. Di sana, pelaku meninggalkan korban dan sepeda motor Honda Beat milik korban dirampas.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 19.00, Senin (26 Agustus 2024), tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Sail. Satgas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap BF alias Bayu Taskurun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BF mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan. Operasi ini dilakukan bersama DN, IE, AU dan ADI.

Berdasarkan keterangan pelaku BF, Polda Riau dan Polres Pekanbaru bersama Tim Resmob Jatanras berhasil menangkap pelaku DN di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua kawanan begal. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan membawa kabur sepeda motor korban.

“Sampai saat ini ada dua pelaku yang kita amankan yakni BF dan DN. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu IE, AU dan ADI sudah diamankan DPO,” kata Asep.

“BF mengaku melakukan perbuatan serupa sebanyak delapan kali, sedangkan DN, pelaku, mengaku dua kali. Bersama pelaku, turut disita barang bukti sepeda motor merk Honda Beat warna hijau. Pasal yang berlaku adalah Pasal 365 KUHP” pungkas Asep.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version