Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di beberapa kantor perusahaan kelapa sawit di Pekanbaru dan Medan terkait kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya (Palm Oil Mill Effluent/POME) pada tahun 2022-2024. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp14 triliun.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan 11 orang tersangka, termasuk pihak swasta dan diduga melibatkan oknum pejabat Bea Cukai (KPBC) Pekanbaru. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kejagung mengusut korupsi sawit, menyusul penyitaan aset besar-besaran dari korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO sebelumnya.

Kejagung juga melakukan penelusuran aset tersangka untuk pemulihan kerugian negara. Kementerian Perindustrian telah mencopot jabatan oknum pegawainya yang menjadi tersangka sejak Januari 2026.

Laporan oleh Sony

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version