Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki kondisi khusus seperti sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau yang bertugas di lapangan.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan, ASN yang mengalami kondisi tertentu boleh dikecualikan dari kewajiban ini. “Pengecualian diberikan bagi pegawai yang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas tertentu,” bunyi kutipan aturan itu, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (28/4/2025).

Namun demikian, pengecualian ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat tinggi dan struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Mereka yang tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum, antara lain:

  • Sekretaris Daerah DKI Jakarta
  • Para Deputi Gubernur
  • Asisten Sekretaris Daerah
  • Inspektur Daerah
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas dan Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala UPT
  • Sekretaris BKSP Jabodetabekjur
  • Kepala Kantor, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah, hingga seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

Berdasarkan Ingub ini, para ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, melaksanakan tugas, dan saat pulang kantor setiap hari Rabu.

Moda transportasi yang masuk dalam kategori ini meliputi: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal penyeberangan, serta angkutan antar jemput karyawan resmi.

Agar aturan ini berjalan efektif, setiap kepala perangkat daerah ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh pegawainya patuh terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum ini.

Gubernur Pramono sendiri sudah menegaskan, pihaknya tidak akan setengah-setengah dalam menerapkan aturan ini.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, sekaligus memperbaiki kualitas udara Jakarta yang selama ini sering disorot.

“Kita harus bergerak bersama. Kalau tidak dipaksa, perubahan ini akan sulit terwujud,” tegas Pramono dalam beberapa kesempatan.

Laporan oleh Nia

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version