Merdekapos.com, Pekanbaru –Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau (Unri), Hendra Wirman, menembak seorang remaja menggunakan senapan angin hingga tewas di Jalan Taman Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Korban bernama Muhammad Ikhsan (15), dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak di bagian belakang kepala.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, insiden penembakan itu terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025. Saat itu, sekelompok remaja termasuk korban sedang menggelar duel satu lawan satu yang sudah disepakati sebelumnya di lokasi kejadian.
“Awalnya korban bersama para saksi sepakat bertemu dengan kelompok dari Perumahan Graha Bangun untuk berkelahi. Sekitar 30 orang berkumpul dan menyaksikan perkelahian tersebut dengan sorakan yang cukup membuat gaduh,” ungkap Kompol Berry saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Suasana semakin riuh ketika suara tembakan terdengar. Ikhsan langsung terjatuh dengan posisi telungkup. Kerumunan pun bubar, sementara sejumlah saksi melihat seorang pria dewasa keluar dari rumah di sekitar lokasi sambil membawa senapan angin.
“Pelaku mendekat sambil berkata ‘Mati kalian’ dan mengarahkan senjatanya ke arah kerumunan. Setelah melihat korban tergeletak, pelaku langsung mendekatinya,” lanjut Berry.
Masih menurut Berry, pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Riau untuk mendapat pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan, yakni merek Style, sebagai barang bukti.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Mangihut Sinurat, menambahkan bahwa pelaku tercatat sebagai ASN aktif di RS Universitas Riau, khususnya di bagian Instalasi Sarana dan Prasarana. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terganggu oleh keributan yang ditimbulkan para remaja di sekitar rumahnya.
“Pelaku merasa terganggu dan emosi, lalu mengambil senapan angin miliknya dan menembak ke arah kerumunan,” jelas Kompol Mangihut.
Kini Hendra Wirman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Binawidya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata.
Laporan oleh Tiwi