PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota untuk kota atau yang dikenal dengan Pilkada. Warga Indonesia bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketika kamu memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, pastikan juga data kamu sudah tercantum dalam DPT sebelum hari pencoblosan . Namun, saat proses pengecekan, bisa saja ada masalah, di mana data kita tidak muncul di DPT. Lalu, apa yang harus dilakukan apabila data tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 2024? Simak informasi di bawah ini.
Cara Cek Data Pemilih Pilkada 2024
Data pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024 secara online.
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik ‘Konfirmasi’
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
- Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data
- Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT
- Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU.
Hal yang Harus Dilakukan Apabila Data Tidak Muncul di DPT
Berdasarkan informasi dari Chatbot WhatsApp Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, bukan berarti kehilangan hak pilihnya. Pemilih dapat menggunakan hak pilih sebagai pemilih DPK. Apa itu DPK?
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar yang berisi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih dapat mencoblos di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP atau dokumen lain sesuai ketentuan dan dapat dilayani 1 (satu) jam terakhir sepanjang surat suara masih tersedia.
Selain itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, juga dapat mendaftar sebagai pemilih melalui kantor sekretariat PPS di Kantor Desa/Kelurahan atau dengan mudah menggunakan fitur LAPOR DIRI pada portal cekdptonline.kpu.go.id sebelum 8 Agustus 2024 saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara.
Berikut cara lapor diri apabila tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada 2024.
- Buka situs Lapor Pemilih di https://laporpemilih.kpu.go.id/ atau klik menu “Daftar” pada situs Cek DPT Online
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu klik “Lanjut”
- Kemudian, isi data diri pemilih, seperti:
- NIK KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Nomor HP
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Status Perkawinan
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Status Kepemilikan KTP
- Unggah dokumen yang diperlukan, lalu klik “Kirim”
- Cek status pengajuan di menu “Lacak Pengajuan Saya”.