Merdekapos.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan dari peredaran Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” yang diterbitkan pada tahun 1999, khususnya untuk pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa setelah tanggal tersebut, uang rupiah khusus ini tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa,(4/02/2025).

Warga yang memiliki pecahan ini dapat melakukan penukaran di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR sebelum datang ke lokasi.

Ramdan juga menekankan bahwa penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan. “Jika uang tersebut dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019,” tambahnya.

Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas sistem moneter dan memastikan kepercayaan publik terhadap uang yang beredar. Dengan menarik uang yang sudah tidak berfungsi sebagai alat pembayaran, BI berharap dapat mempermudah transaksi keuangan dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penukaran atau penggunaan aplikasi PINTAR, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.

Dengan langkah ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan ini.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version