Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World
    Nasional

    Bank Indonesia Tarik Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 4, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Bank indonesia
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan dari peredaran Uang Rupiah Khusus Seri “For The Children of The World” yang diterbitkan pada tahun 1999, khususnya untuk pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa setelah tanggal tersebut, uang rupiah khusus ini tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa,(4/02/2025).

    Warga yang memiliki pecahan ini dapat melakukan penukaran di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR sebelum datang ke lokasi.

    Ramdan juga menekankan bahwa penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan. “Jika uang tersebut dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019,” tambahnya.

    Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas sistem moneter dan memastikan kepercayaan publik terhadap uang yang beredar. Dengan menarik uang yang sudah tidak berfungsi sebagai alat pembayaran, BI berharap dapat mempermudah transaksi keuangan dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penukaran atau penggunaan aplikasi PINTAR, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.

    Dengan langkah ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam menghadapi perubahan ini.

    Laporan oleh dipa

    Bank indonesia
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version