Merdekapos.com, Jakarta –Di tengah upaya pemerintah pusat memperbarui sistem inti administrasi perpajakan melalui Coretax System, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan sistem pajak terbaru yang dirancang untuk menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.

Sistem ini dikenal sebagai E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent), sebuah inovasi yang bertujuan untuk mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber guna mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi warga Jakarta.

“Sistem ini memungkinkan konsolidasi data yang lebih cepat, akurat, dan efisien, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya,” demikian pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta melalui laman resminya, Selasa (11/03/2025).

Cara Kerja E-TRAPT

E-TRAPT bukanlah perangkat keras seperti tapping box, melainkan perangkat lunak (software agent) yang mampu membaca dan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian dikirimkan langsung ke server Bapenda DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan data transaksi yang terekam, sistem akan memberikan estimasi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Jika ada transaksi yang belum terekam, jumlah pajak yang tertera masih dapat disesuaikan oleh Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran.

Salah satu keunggulan E-TRAPT adalah kemudahan dalam pelaporan pajak. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual setiap periode pajak. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), laporan pajak dapat disampaikan secara otomatis dan efisien.

“Sistem ini akan menjadikan proses perpajakan lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit,” ungkap Bapenda Jakarta.

Pemasangan dan Pendaftaran E-TRAPT

Tim Bapenda DKI Jakarta akan langsung memasang perangkat E-TRAPT bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar. Sementara bagi Wajib Pajak baru atau mereka yang belum menerapkan transaksi online, pemasangan sistem ini akan dilakukan oleh tim implementor berdasarkan rekomendasi dari UPPPD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) serta Suku Badan Pendapatan Daerah.

Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pemasangan E-TRAPT secara mandiri dengan mengirimkan permohonan ke UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan administrasi perpajakan di Jakarta menjadi lebih modern, efisien, dan transparan, sehingga semakin banyak Wajib Pajak yang patuh dalam memenuhi kewajiban mereka.

Laporan oleh Yusuf

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version