Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan pajak terbaru baru pedagang online dari berbagai platform sebesar 0,5% sejak tanggal 14 Juli 2025 kemarin.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan aturan terbaru mengenai pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha di platform marketplace atau e-commerce.

Melalui ketentuan ini, pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik yang berdomilisi di Indonesia maupun luar negeri, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi para pedagang.

Salah satu kriterianya adalah menggunakan rekening penampungan (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi yang signifikan di Indonesia, serta jumlah pengakses platform yang mencapai batas tertentu sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani dan dikutip Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa Menteri Keuangan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemungut pajak, termasuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah trafik yang menjadi acuan.

Pengenaan pajak ini berlaku bagi pedagang — baik perorangan maupun badan usaha — yang menerima penghasilan lewat rekening bank atau sarana keuangan lain, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Selain itu, perusahaan ekspedisi, penyedia jasa asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa melalui sistem elektronik juga masuk dalam kategori subjek pajak sesuai aturan ini.

Para pedagang diwajibkan memberikan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada penyedia platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pajak yang dikenakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 22, sebesar 0,5% dari peredaran bruto yakni, total penghasilan usaha sebelum dikurangi potongan apa pun dan harus dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh pihak penyelenggara PMSE. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Bagi pedagang dalam negeri, pajak ini bersifat kreditable, artinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Namun, pedagang dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak diwajibkan menyampaikan data ke penyelenggara PMSE. Jika peredaran bruto sudah melebihi batas tersebut, pedagang wajib mengirimkan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE paling lambat akhir bulan saat angka Rp 500 juta terlampaui, agar pungutan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version