Merdekapos.com, Jakarta – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Marullah Matali, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan salinan laporan yang diperoleh Tempo, Marullah dituduh menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim, sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa rincian laporan tidak dapat disampaikan kepada publik karena termasuk informasi yang bersifat terbatas. “Semua proses pengaduan dari masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, jadi kami tidak bisa menyampaikan detailnya secara terbuka,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa KPK akan menelusuri dan mengumpulkan informasi tambahan guna memperkuat data awal. Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi untuk menilai apakah dugaan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai kewenangan KPK.
“Secara umum, setiap laporan masyarakat akan kami telaah terlebih dahulu, termasuk menilai kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan,” jelasnya.
KPK juga berkomitmen untuk memberi perkembangan kepada pelapor serta menjalin komunikasi apabila diperlukan keterangan atau bukti tambahan.
Marullah Matali diketahui mulai menjabat sebagai Sekda Jakarta sejak Januari 2021, menggantikan Saefullah yang wafat karena sakit. Di masa Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, Marullah sempat dicopot dari jabatan tersebut. Namun, pada Agustus 2024, ia kembali dilantik sebagai Sekda oleh Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi.
Laporan oleh dipa