Merdekapos.com, Pekanbaru –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan terkait penerapan tarif parkir baru. Beberapa permasalahan yang muncul mencakup perebutan lahan parkir, tindakan premanisme, serta ketidaksesuaian tarif yang diberlakukan oleh sejumlah juru parkir.
“Kami menerima laporan mengenai intimidasi dan perebutan lahan parkir oleh oknum tertentu, bahkan ada pengambilalihan lokasi parkir secara sepihak. Selain itu, ada juga pengaduan terkait parkir sembarangan dan pelayanan yang kurang baik dari juru parkir,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2/2025).
Dishub saat ini mengawasi lebih dari 1.500 juru parkir di Pekanbaru. Namun, masih ditemukan perbedaan pemahaman mengenai tarif parkir baru yang telah ditetapkan, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
“Kami menerima keluhan masyarakat yang masih dimintai tarif parkir lama. Tindakan tegas akan kami ambil dengan memberikan peringatan kepada operator dan juru parkir yang tidak mengikuti aturan,” tegas Yuliarso.
Selain itu, Dishub juga menyoroti maraknya informasi yang menyesatkan di media sosial, yang seolah-olah kebijakan ini diterapkan secara mendadak.
“Padahal, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan pembahasan dalam peraturan daerah serta koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Dishub mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Sosialisasi Masif – Penyebarluasan informasi tarif baru secara terstruktur agar dipahami oleh masyarakat dan juru parkir.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait – Melibatkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) serta media massa untuk memastikan informasi tersampaikan dengan baik.
- Evaluasi Lokasi dan Tarif – Penyesuaian titik parkir dan tarif untuk meningkatkan efektivitas kebijakan.
- Penyediaan Sarana Parkir – Mengalokasikan anggaran untuk papan informasi, marka parkir, dan pencetakan karcis parkir.
- Dukungan Penegakan Hukum – Bekerja sama dengan Polresta dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum.
- Koordinasi dengan DPRD dan Pemko Pekanbaru – Memastikan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 berjalan optimal.
- Negosiasi dengan Pengelola Parkir – Meninjau kembali perjanjian kerja sama untuk menyesuaikan besaran pendapatan daerah dari jasa layanan parkir.
“Kami memahami bahwa perubahan ini memerlukan waktu adaptasi. Namun, dengan dukungan semua pihak, kami optimistis kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru,” tutup Yuliarso.
Laporan oleh Sartika