Merdekapos.com, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum menggelar razia di Jalan SM Amin, Pekanbaru, pada Kamis pagi, 22 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 108 pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah instansi, seperti Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah. Fokus razia adalah pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
AKBP La Gomo selaku Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (ODOL), pelanggaran rambu lalu lintas, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Total ada 108 pelanggaran yang kami tindak. Mayoritas berasal dari kendaraan ODOL, pelanggaran terhadap rambu, dan pengendara tanpa helm,” kata La Gomo.
Dari jumlah tersebut, 25 pelanggaran terkait dengan muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Sementara itu, 22 pelanggaran lainnya berkaitan dengan dokumen kendaraan yang tidak berlaku, termasuk uji kir yang telah kedaluwarsa.
Kendaraan besar yang melintasi Jalan Soebrantas di luar jam yang ditetapkan juga menjadi sorotan. Aktivitas ini dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, sehingga menjadi salah satu prioritas penindakan.
“Truk yang melanggar jam operasional membuat masyarakat resah. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Pelanggaran oleh pengendara motor juga cukup banyak ditemukan, mulai dari tidak memakai helm hingga tidak memiliki surat izin mengemudi. Selain diberikan sanksi, pelanggar juga diedukasi langsung di lokasi.
Pihak Ditlantas juga memberikan sosialisasi kepada operator dan perusahaan transportasi mengenai aturan kendaraan ODOL. La Gomo menegaskan bahwa pihak perusahaan harus turut bertanggung jawab terhadap kendaraan yang mereka operasikan.
“Pemerintah tengah gencar menertibkan kendaraan ODOL, dan Riau termasuk daerah percontohan bersama Jawa Barat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ditlantas Polda Riau akan mengaktifkan sistem pemantauan di dua titik, yakni Simpang Garuda Sakti dan Simpang Air Hitam. Kedua lokasi ini akan difokuskan untuk mengawasi kendaraan besar agar tidak melanggar ketentuan waktu operasional.
La Gomo menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak tegas agar tidak terjadi pembiaran. “Kendaraan yang melanggar langsung kami putar balik agar mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sepanjang operasi, situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. Polda Riau mengimbau masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keselamatan dan ketertiban bersama.
Laporan oleh Dipa