Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Posko akan dibuka pada awal Maret, menjelang Ramadhan, untuk memantau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa dua minggu sebelum Lebaran, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. “Biasanya, THR harus sudah diberikan 10 hari sebelum Lebaran,” katanya.
Meski demikian, Hari belum merinci mekanisme pelaporan bagi perusahaan atau pekerja yang ingin mengajukan pengaduan ke posko tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan umumnya menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya. Namun, sebelum itu, pihaknya akan melakukan langkah mitigasi untuk memastikan kelancaran pembayaran THR.
Laporan oleh Dipa