PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Pekanbaru pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang sebanyak 789.236 orang.
Mirwansyah Siregar mengatakan, dari laporan KPU sebanyak 789.236 DPS yang ditetapkan itu tersebar di 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dari total pemilih DPS yang ditetapkan, pemilih perempuan berjumlah sebanyak 400.552 orang dan pemilih laki-laki 388.684 orang,” ujar Kepala Kesbangpol Pekanbaru, Minggu (11/8/2024).
Mirwansyah melanjutkan, sebanyak 1.389 TPS di 83 kelurahan itu terdiri dari 1.379 TPS reguler dengan jumlah DPS 786.370 orang. Diketahui total pemilih perempuan sebanyak 400.350 dan pemilih pria 386.020 orang.
Selanjutnya, ada 10 TPS lokasi khusus yang berada di empat kecamatan yakni, Kecamatan Rumbai Barat, Bukit Raya, Marpoyan Damai, dan Kecamatan Tenayan Raya.
“Di 10 TPS khusus ini jumlah DPS-nya 2.866 orang, terdiri dari 202 pemilih perempuan dan 2.664 pemilih pria,” jelasnya.
Mirwansyah berharap, rekapitulasi DPS untuk Pilkada tahun 2024 ini benar-benar dapat menghasilkan data pemilih tetap yang aktual dan mutakhir.
Sehingga nantinya, seluruh masyarakat Pekanbaru yang memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada mendatang.
Laporan oleh dipa