Merdekapos.com, Pekanbaru – Kabar kurang menyenangkan datang dari dunia ketenagakerjaan Riau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengonfirmasi bahwa sebanyak 3.128 pekerja di provinsi ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa laporan PHK tersebut sedang ditangani secara serius. “Kami sedang berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang melaporkan PHK untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan. Hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi,” ungkap Boby saat ditemui di Pekanbaru.
Nggak cuma itu, Disnakertrans juga bakal membuka posko pengaduan bagi pekerja yang terdampak PHK atau yang merasa prosesnya tidak adil. “Kita siap menampung keluhan dan memberikan pendampingan hukum maupun administratif kepada para pekerja,” tambah Boby.
Menanggapi situasi ini, Muhammad Yunus, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, juga turut angkat suara. Ia mengatakan, “Pekerja yang di-PHK berhak mendapat pendampingan dan kami akan bantu urusan hak normatifnya, termasuk akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).”
Salah satu pekerja yang terkena PHK, Wandi (35), mengaku terkejut saat menerima surat PHK dari perusahaannya. “Tiba-tiba aja dikasih surat, padahal kerjaan masih lancar. Bingung harus mulai dari mana lagi,” ujarnya dengan wajah murung.
Fenomena PHK massal ini jadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah tidak hanya cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah ini, tapi juga mampu membuka peluang kerja baru untuk para korban PHK.
Laporan oleh Sartika