Close Menu
    What's Hot

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    What's Hot

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, July 18
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Eksepsi Ditolak, Proses Hukum Eks Kadisbud DKI Jakarta Terus Berlanjut
    Hukum

    Eksepsi Ditolak, Proses Hukum Eks Kadisbud DKI Jakarta Terus Berlanjut

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 9, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (8/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa, termasuk mantan Kadisbud Iwan Henry Wardhana, dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. ( Sumber dikutip dari Tempo.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa akan tetap berjalan.

    “Penuntut umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa,” ujar Hakim Rios saat membacakan putusan di hadapan persidangan.

    Majelis hakim telah menelaah secara saksama argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Iwan. Namun, menurut hakim, mayoritas isi eksepsi telah menyentuh substansi perkara, bukan semata aspek formal yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut hanya membolehkan keberatan atas aspek administratif atau legalitas dakwaan secara prosedural.

    “Keberatan yang diajukan bukan mengarah pada sah atau tidaknya surat dakwaan secara hukum, melainkan telah masuk ke dalam wilayah pembelaan yang sepatutnya dibuktikan dalam persidangan,” jelas hakim.

    Selain Iwan, majelis juga menolak nota keberatan dari dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO).

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Iwan Henry Wardhana bersama Fairza dan Gatot diduga melakukan rekayasa anggaran pada kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk periode 2022 hingga 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 36,3 miliar.

    Ketiganya dituduh memalsukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan atau SPJ, demi mencairkan anggaran kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Putusan ini menandai langkah awal penting dalam proses hukum yang berusaha menegakkan keadilan di tengah isu penyalahgunaan wewenang di sektor kebudayaan. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara untuk mengungkap lebih dalam kebenaran yang ada.

    Laporan oleh Dipa

    Eks kadisbud jakarta Eksepsi ditolak korupsi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

    July 10, 2025

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,87 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba

    July 9, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202481

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    By merdeka-posJuly 16, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru merilis hasil penyelidikan mereka atas kasus korupsi laptop kemarin…

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025

    6.000 Siswa Miskin Tercatat Sebagai Murid Di Pembukaan Sekolah Rakyat Hari Ini

    July 14, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025

    6.000 Siswa Miskin Tercatat Sebagai Murid Di Pembukaan Sekolah Rakyat Hari Ini

    July 14, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202481

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version