Merdekapos.com, Pekanbaru— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penuntutan dan persidangan.

Kasus ini turut menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP, serta Dani M Nursalam yang menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut telah rampung dan seluruh barang bukti serta tersangka telah diserahkan kepada JPU pada Senin (2/3/2026).

“Penyidikan telah lengkap (P21) dan selanjutnya akan dilimpahkan untuk proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna disidangkan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahan di UPT Dinas PUPR Riau. Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai “jatah preman”, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 miliar.

KPK menduga terdapat tiga kali penyerahan uang yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada November 2025.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum memasuki fase penuntutan. Persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses persidangan mendatang.

Laporan oleh sony

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version