Merdekapos.com, Jakarta –Harga emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.
Berdasarkan data dari situs resmi logammulia.com, harga emas batangan 1 gram di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, kini dibanderol Rp 1.690.000 per gram, turun Rp 16.000 dibandingkan harga sebelumnya. Dengan penurunan ini, harga emas Antam telah merosot Rp 19.000 dalam dua hari terakhir.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pagi ini berada di Rp 1.539.000 per gram, turun Rp 16.000.
Daftar Harga Emas Antam per 7 Maret 2025:
0,5 gram : Rp 895.000
1 gram : Rp 1.690.000
2 gram : Rp 3.320.000
5 gram : Rp 8.225.000
10 gram : Rp 16.395.000
25 gram : Rp 40.862.000
50 gram : Rp 81.645.000
100 gram : Rp 163.212.000
250 gram : Rp 407.765.000
500 gram : Rp 815.320.000
1.000 gram : Rp 1.630.600.000
Manfaat Penurunan Harga Emas
Turunnya harga emas dapat menjadi kesempatan bagi para investor dan masyarakat yang ingin mulai berinvestasi logam mulia. Beberapa manfaat dari penurunan harga emas antara lain:
1. Peluang Membeli dengan Harga Lebih Rendah
Penurunan harga emas memungkinkan pembeli mendapatkan emas dengan harga lebih murah dibandingkan hari-hari sebelumnya, sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan jika harga kembali naik di masa depan.
2. Waktu yang Tepat untuk Diversifikasi Investasi
Bagi yang ingin mendiversifikasi portofolio ke investasi yang lebih stabil, emas bisa menjadi pilihan menarik saat harga turun, terutama sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi.
3. Potensi Keuntungan Jangka Panjang
Emas dikenal sebagai investasi yang cenderung naik dalam jangka panjang. Membeli saat harga turun dapat memberikan keuntungan lebih besar saat harga kembali naik.
4. Akses Lebih Terjangkau bagi Pemula
Penurunan harga emas membuka peluang bagi investor pemula untuk memulai investasi emas dengan modal yang lebih rendah.
Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) atas Emas
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas batangan, sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ketentuannya:
Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan di butik Logam Mulia Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 0,45%.
Penjualan Kembali (Buyback)
Jika menjual kembali emas batangan ke PT Antam, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai transaksi jika penjual memiliki NPWP.
Jika tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3%.
Pajak ini langsung dipotong saat transaksi berlangsung. Oleh karena itu, pembeli dan penjual perlu mempertimbangkan biaya pajak ini dalam perhitungan investasi mereka.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi logammulia.com.
Laporan oleh Dewi