Merdekapos.com, Jakarta –Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Jumat pagi (28/2/2025), turun sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 1.678.000 per gram.
Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga emas Antam sebelumnya juga mengalami penurunan Rp 2.000, sehingga berada di level Rp 1.692.000 per gram pada Kamis (27/2/2025).
Sepanjang sejarah, harga tertinggi emas Antam pernah mencapai Rp 1.708.000 per gram pada 20 Februari 2025.
Selain itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan Rp 14.000, sehingga kini berada di angka Rp 1.528.000 per gram.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Jika menjual kembali emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.P ajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 yang berlaku adalah:
- 0,45% bagi pemilik NPWP
- 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
Berikut adalah daftar harga emas Antam per Jumat sore (28/2/2025):
- 0,5 gram : Rp 889.000
- 1 gram : Rp 1.678.000
- 2 gram : Rp 3.296.000
- 3 gram : Rp 4.919.000
- 5 gram : Rp 8.165.000
- 10 gram : Rp 16.275.000
- 25 gram : Rp 40.562.000
- 50 gram : Rp 81.045.000
- 100 gram : Rp 162.012.000
- 250 gram : Rp 404.765.000
- 500 gram : Rp 809.320.000
- 1.000 gram : Rp 1.618.600.000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi!
Laporan oleh Sartika