Merdekapos.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, hari ini, Jumat (4/7/2025), dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi salah satu tahap akhir dalam proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan. Dalam agenda tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan hasil analisis mereka atas bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Agenda hari ini pembacaan tuntutan untuk terdakwa Thomas Lembong,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, kepada wartawan.
Sidang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi, namun tidak menutup kemungkinan diundur ke siang hari. Jika jaksa belum siap, sidang kemungkinan baru akan digelar setelah waktu shalat Jumat.
Sebelum sampai pada tahap tuntutan, proses pembuktian perkara telah selesai dilaksanakan. Baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum Tom Lembong telah menghadirkan saksi-saksi dan para ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pada akhir tahap pembuktian, Tom sendiri juga telah memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dituduh menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dengan menunjuk sejumlah koperasi yang terkait dengan TNI dan Polri untuk mengendalikan distribusi gula, bukannya mempercayakan peran tersebut kepada perusahaan BUMN.
Kebijakan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pihak-pihak tertentu.
Kini publik menanti bagaimana tuntutan yang akan dibacakan jaksa hari ini, sekaligus bagaimana perjalanan hukum selanjutnya bagi Tom Lembong.
Laporan oleh Dipa