Merdekapos.com, Jakarta – Dibukanya salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke publik oleh Bonatua Silalahi menjadi perhatian luas masyarakat. Pihak Jokowi menyatakan menyambut baik langkah tersebut dan menilai keterbukaan ini justru membantu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan salinan ijazah yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah maupun presiden dibuka ke publik. Menurutnya, dokumen tersebut memang telah melalui proses resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dengan dibukanya salinan itu, masyarakat bisa melihat langsung bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi,” ujar Yakub.
Kasus ini bermula dari permintaan Bonatua Silalahi kepada KPU untuk memperoleh salinan ijazah Jokowi. Setelah melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), dokumen tersebut dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses publik.
Bagi sebagian masyarakat, langkah ini dipandang sebagai bagian dari prinsip keterbukaan pejabat publik. Transparansi dianggap penting untuk mencegah munculnya rumor dan informasi yang belum tentu benar.
Dengan dokumen resmi yang telah dibuka, publik kini memiliki akses untuk menilai langsung tanpa hanya bergantung pada isu yang beredar di media sosial.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa di era digital, masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi informasi. Ketika muncul keraguan atau tudingan, mekanisme hukum dan keterbukaan data bisa menjadi jalan untuk memberikan kejelasan.
Pengamat komunikasi publik menilai, keterbukaan seperti ini dapat membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Namun di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap menunggu hasil proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu.
Pihak Jokowi menegaskan bahwa dibukanya salinan ijazah bukan hanya soal dokumen semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik. Dengan akses yang lebih terbuka, diharapkan perdebatan bisa bergeser dari spekulasi menuju diskusi berbasis fakta.
Kasus ini pun menjadi contoh bagaimana mekanisme keterbukaan informasi bekerja dalam sistem demokrasi Indonesia.
Laporan oleh Dipa



