Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Di antaranya termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari aturan mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2025 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PT Taspen (Persero), lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun PNS, telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan dimulai hari ini, selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Henra, Corporate Secretary TASPEN, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan proses verifikasi atau pengajuan tambahan dari penerima. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada potongan untuk iuran atau kewajiban lain, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan, yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan, serta bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan kesejahteraan mereka,” ungkap Henra dalam pernyataan resminya.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang dibiayai oleh APBN mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk pegawai yang digaji melalui APBD, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum—namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Meski begitu, pemerintah daerah dapat menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah, maksimal setara satu bulan gaji.
Adapun nominal gaji pokok PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji pokoknya:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN aktif berkisar antara Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Jumlah ini belum termasuk tunjangan tambahan lainnya.
Bagi pensiunan, besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan menyesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS juga berada dalam kisaran tersebut, bergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun. Angka tersebut belum mencakup tunjangan tambahan lain yang mungkin diberikan.
Laporan oleh Dipa