Merdekapos.com, Jakarta – Artis Hana Hanifah kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Ia diduga menerima aliran dana mencapai Rp 900 juta, namun hingga Februari 2025, Hana belum mengembalikan uang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Anom Karibianto, Kepala Bidang Humas Polda Riau, dalam wawancara di Pekanbaru pada Senin, (17/02/2025).
Anom mengimbau Hana dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk segera mengembalikan dana yang diterima. “Sejauh ini, HH (Hana Hanifah) belum mengembalikan dana tersebut,” jelasnya. Penyelidikan ini juga mengaitkan mantan Pelaksana Jabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Namun, Anom menegaskan bahwa orang yang memberi dana kepada Hana bukanlah Muflihun, melainkan seorang saksi yang masih aktif di Setwan DPRD Riau.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar akibat perjalanan dinas fiktif, termasuk 35.000 tiket pesawat palsu dan biaya penginapan yang tidak pernah digunakan. Meski penyidik telah menyita dan menerima pengembalian dana sebesar Rp 18,8 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang teridentifikasi.
Polda Riau juga mencatat bahwa dana korupsi diduga mengalir ke sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau. Saat ini, pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Upaya untuk menghubungi pihak Hana Hanifah belum membuahkan hasil, dan penyidik berencana memanggilnya kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta perlunya tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
Laporan oleh Tiwi