Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara tahun 2018 hingga 2023. Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (26/2), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Di antara mereka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa direktur lainnya dari berbagai anak perusahaan Pertamina.

Kejagung juga merinci total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi sekitar Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, dan kerugian lainnya terkait impor BBM dan kompensasi.

Kasus ini menyoroti seriusnya masalah korupsi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam tata kelola sektor energi di Indonesia.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version