Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dalam kasus yang berdampak besar pada perekonomian negara ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola migas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melemahkan perekonomian nasional.
“Setiap tersangka memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang terjadi di berbagai proses pengelolaan minyak mentah hingga produk turunannya,” jelas Abdul Qohar.
Sembilan orang tersangka tersebut di antaranya adalah:
- Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
- AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
- HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- TN, Vice President Integrated Supply Chain.
- DS, Vice President Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020.
- AS, Direktur Gas dan Petrokimia Pertamina International Shipping.
- HW, Vice President Integrated Supply Chain 2019-2020.
- MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi tujuh bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh para tersangka, antara lain:
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
- Penyimpangan dalam perencanaan impor minyak mentah.
- Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.
- Penyimpangan dalam pengadaan dan penyewaan kapal angkut.
- Penyimpangan dalam sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
- Penyimpangan dalam proses kompensasi produk pertalite.
- Penyimpangan dalam penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan BUMN, yang dijual di bawah harga dasar.
Menurut Abdul Qohar, seluruh rangkaian tindakan tersebut diduga kuat telah menyebabkan kerugian signifikan, baik bagi keuangan negara maupun bagi stabilitas perekonomian nasional.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan oleh Dipa