Jakarta,merdekapos – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) secara resmi menyerahkan lahan perkebunan sawit seluas 221.000 hektare milik Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlangsung di Menara Danareksa, Jakarta, pada hari Senin (10/03/2025).

Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang melibatkan Duta Palma yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, menjelaskan bahwa penyerahan lahan tersebut merupakan langkah penting setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.

“Kami ingin menekankan bahwa barang bukti berupa kebun sawit ini memiliki dampak yang signifikan dalam penegakan hukum,” ujarnya saat konferensi pers.

Dalam kasus ini, sembilan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mengakibatkan penyitaan 37 bidang tanah serta aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas mencapai 221.868,421 hektare.

Perkebunan Duta Palma terletak di dua provinsi, yaitu Riau dan Kalimantan Barat, dengan rincian 43.824,52 hektare di Riau yang tersebar di beberapa kabupaten, dan 137.066,01 hektare di Kalimantan Barat.

Febri menambahkan bahwa dari sembilan perusahaan yang terlibat, tujuh di antaranya telah diserahkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang terkait.

Kementerian BUMN akan mengelola lahan tersebut melalui PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan milik negara yang bergerak di sektor perkebunan sawit.

“Penyerahan barang bukti ini bukan hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga memiliki implikasi yang luas bagi sektor perkebunan di Indonesia,” tandasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan lahan perkebunan dapat berjalan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara.

 

Laporan oleh MP01

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version