Merdekapos.com, Jakarta –Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, Indonesia kini tengah berfokus pada proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang tertangkap di Singapura.
Proses ini, menurut pihak kepolisian, diperkirakan akan memakan waktu setidaknya empat bulan.
Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional di Polri, mengungkapkan bahwa hasil komunikasi dengan mitra asing di Singapura menunjukkan bahwa pihak berwenang di sana memiliki batas waktu 45 hari untuk menanggapi permohonan ekstradisi.
“Mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan meskipun kami berharap cepat, proses ini bisa memakan waktu lebih lama,” jelas Ricky di Gedung Bareskrim Polri, Sabru (22/03/2025).
Kabar baiknya, pihak Singapura telah menjamin bahwa Tannos akan tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung.
Hal ini menjadi angin segar bagi pemerintah Indonesia yang telah berupaya keras menangkap Tannos sejak dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.
Dalam proses ini, Brigjen Untung Widyatmoko dari Interpol Indonesia menjelaskan bahwa banyak lembaga terlibat, termasuk Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan KPK, untuk memastikan ekstradisi ini berjalan lancar.
“Semua langkah, mulai dari penangkapan profesional hingga surat perintah penangkapan, telah kami lakukan. Kini, penahanan berada di tangan Jaksa Agung Singapura,” ungkapnya.
Paulus Tannos ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), setelah Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara.
Penangkapan ini memberi harapan baru bagi penegakan hukum di Indonesia, yang terus berjuang melawan korupsi di berbagai level pemerintahan.
Dengan proses ekstradisi yang tengah berlangsung, masyarakat Indonesia menanti-nanti kejelasan hukum dan keadilan bagi kasus korupsi yang telah berlarut-larut ini.
Apakah langkah-langkah diplomasi yang diambil akan membuahkan hasil? Hanya waktu yang akan menjawab.
Laporan oleh Asih