Merdekapos.com, Jakarta –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diterbitkan dalam pekan ini.
Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Sunardi Sinaga, mengonfirmasi adanya keterlambatan dalam penerbitan SE tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran akan dirilis dalam dua hari ke depan.
“SE THR akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Tidak lama lagi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemnaker, Rabu (5/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan SE THR untuk karyawan swasta dan ASN akan diterbitkan secara bersamaan.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan SE THR pada Rabu, 5 Maret 2025.
“Skemanya tetap sama. Besok (hari ini) kita luncurkan SE THR untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli, Rabu (5/3).
Selain itu, Kemnaker juga akan menerbitkan SE THR bagi pengemudi ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.
“Kita upayakan THR untuk ojol bisa diumumkan pada akhir minggu ini,” tambahnya.
Tanggapan Terhadap Tuntutan Ojol
Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, puluhan pengemudi ojek online menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemnaker, menuntut agar aplikator memberikan THR menjelang Hari Raya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator agar memenuhi kewajiban mereka.
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online berkewajiban memberikan THR kepada mitra pengemudi dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk sembako, sebagaimana sempat diusulkan oleh beberapa aplikator.
Laporan oleh Sartika