Merdekapos.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Benar, pemeriksaan dijadwalkan besok (Rabu). Kita lihat saja nanti apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Sepertinya beliau akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif saat dikonfirmasi pada Selasa.

Keterkaitan Japto dengan Kasus Rita Widyasari

Pemanggilan Japto Soerjosoemarno oleh KPK bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 56 miliar, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno) di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (5/2/2025).

Aliran Dana Gratifikasi

KPK menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi Rita Widyasari menggunakan metode “follow the money”. Saat menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang di wilayahnya.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan tambang dan jumlahnya mencapai jutaan dolar. Dana tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang kini tengah diselidiki KPK.

“Dari uang hasil gratifikasi ini, penyidik menemukan adanya aliran dana ke dua orang, yakni Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Inilah yang menjadi bagian dari penyelidikan kami dalam kasus TPPU,” jelas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang menerima keuntungan dari gratifikasi tersebut.

Laporan oleh Ana

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version